Menurut Peraturan Walikota Yogyakarta No 71 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, yang selanjutnya di singkat LPMK adalah lembaga sosial masyarakat yang independen sebagai wadah partisipasi masyarakat oleh, dari dan untuk serta di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Adapun ruang lingkup urusan dalam ketugasan kepengurusan LPMK meliputi :
- Keagamaan
- Ketrentaman dan Ketertiban
- Pendidikan dan Penenerangan
- Pembangunan, Perekonomian dan Koperasi
- Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
- Pemuda, Olah Raga dan Peranan Wanita
- Kependudukan dan Keluarga Berencana
- Lingkungan Hidup
- Wisata, Seni dan Budaya
Urusan tersebut di wadahi dalam suatu seksi-seksi dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
LPMK sebagai lembaga sosial kemasyarakatan menjadi mitra kerja Kelurahan mempunyai fungsi perencanaan pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dan mengendalikan pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar